Breaking News

Jadi Tersangka, Mantan Direktur RSUD Yuliddin Awax Tapaktuan dan Direktur PT KDI Ditahan



Aceh Selatan - Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua  Tersangka  F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia. Terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kabuapaten Aceh Selatan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. melalui Kasi Pidsus Iqram menyampaikan bahwa pada hari Senin, 09 Oktober 2023, Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap F selaku Direktur RSUD dr. H. Yuliddin Away tahun 2015-1019 dan RY selaku Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), terkait dengan kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.


Lanjut  Kasi Pidsus Iqram penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan  Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Oktober 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan F Nomor: PRINT-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Perintah Penahanan RY Nomor: PRINT-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023” terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Negeri Aceh Selatan Iqram Syahputra, Senin (09/10). Sebelumnya, F dkk diperiksa dengan status sebagai tersangka selama 7 jam sejak pukul 10.00 – 17.00 WIB oleh 2 orang Tim Penyidik 

Kasi Pidsus Iqram menambahkan  selama pemeriksaan, F dkk diberikan pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

“Dalam perkara ini para Tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dimana para Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan dengan total nilai total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp.4.380.000.000 (Empat Miliyar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah). terang Kasi Pidsus Iqram. (**)

Type and hit Enter to search

Close