Laporan : Harmadi
Sigli - Seorang pria berinsial TB (42) di Pidie ditangkap Kasat Reskrim Polres Pidie, diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil lima bulan. Jumat, (1/12/2023)
Bahkan sang anak bernisial T yang masih berusia 18 tahun disebut telah mengahamili Kejadian tersebut terungkap hasil USG ibu korban melaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi mengatakan, sebelumnya Ibu korban saat melihat anaknya sangat berubah kondisi sering mengeluh lemas dan dua bulan tidak halangan.
"Pada bulan November 2023 korban mengeluh kepada ibunya sering nyeri serta lemas dan perutnya semakin besar tidak dan tidak halangan selama dua bulan," kata Iptu Rangga Setyadi.
Kemudian sang ibu korban membawa anaknya ke Rumah Sakit untuk melakukan USG agar dapat melihat penyakit apa yang di deritanya.
"Hasil USG korban dinyatakan mengandung (hamil) dengan usia lima bulan," ujarnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Pidie, Pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sang ibu mendesakan untuk bercerita, hingga korban mengakui dirinya telah diperkosa oleh ayahnya berulangkali sejak Desember tahun lalu.
"Selama ini korban merasa takut menceritakan, karena selalu diancam oleh ayahnya," ujar Iptu Rangga.
Satreskrim Polres Pidie, setelah menerima laporan diri sang ibu pada 20 November 2023 langsung melakukan penangkapan tersangka dan menyelidik ayah kandung korban.
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, dan saat ini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kemuadian pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 (d) dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 (e) undang-undang RI No 17 tahun 2016. Perubahan atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Social Footer