Breaking News

Kabur, Terpidana Kasus Narkotika Akhirnya Ditangkap di Langsa

Globalonenews my.id, Banda Aceh - Kejaksaan Negeri  Banda Aceh berhasil mengamankan buronan kasus pidana bernama Herman Bin M. Madia yang melarikan diri dari sel tahanan Pengadilan Negeri Banda Aceh beberapa waktu lalu. Proses

penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama dengan Satuan Brimob Polda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Suhendri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pencarian dan penangkapan dimulai dengan permintaan bantuan resmi kepada Komandan Satuan Brimob Polda Aceh pada 9 Desember 2024. Permintaan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan satu tim beranggotakan tujuh personel yang dipimpin oleh Kasi Intel Satuan Brimob Polda Aceh.

“Kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan Satuan Brimob Polda Aceh menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” ujar Suhendri, dalam keterangan persnya Sabtu 14 Desember 2024

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa pada 11 Desember 2024, tim mulai bergerak ke Kota Langsa setelah mendapatkan informasi terkait lokasi Herman. Setelah dilakukan pengintaian intensif, buronan berhasil ditemukan di kediaman saudaranya di Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah memastikan identitas Herman, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, S.H., beserta tim berangkat ke Langsa untuk memverifikasi langsung buronan tersebut.

“Ketelitian dan kehati-hatian dalam proses ini sangat penting demi memastikan tidak ada kekeliruan,” tambah Suhendri.

Herman Bin M. Madia kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh pada 13 Desember 2024, di bawah pengawasan ketat untuk menjaga keamanan.

Type and hit Enter to search

Close